JAKARTA — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang mengalihkan dana insentif fiskal sebesar Rp3 miliar dari sektor penanganan pengangguran ke agenda seremonial pariwisata memicu gelombang kritik dari aktivis mahasiswa. Perwakilan mahasiswa Lembata, Bung Ceng, menilai langkah Pemkab Lembata tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi para pencari kerja di daerah.
Bung Ceng menegaskan bahwa dana insentif dari pemerintah pusat—yang diraih atas prestasi daerah menekan angka pengangguran—seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk program padat karya, pelatihan keterampilan, dan pembukaan lapangan kerja baru. Langkah Pemkab yang mengalihkan dana tersebut untuk membiayai Lembata Fishing Tournament dan rangkaian acara hiburan dinilai tidak logis serta mencederai rasa keadilan publik.
“Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harapan para pencari kerja di Lembata. Anggaran Rp3 miliar tersebut merupakan mandat moral untuk penanganan pengangguran, bukan dana ‘bonus’ yang dihabiskan untuk acara seremonial minim dampak. Kebijakan Pemkab ini menunjukkan kegagalan dalam memahami skala prioritas pembangunan daerah,” tegas Bung Ceng.
Menolak Apologi Fiskal dan Menuntut Audit Investigatif
Menanggapi penjelasan Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, yang menyebut kas daerah terimpit beban utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pembengkakan belanja pegawai CPNS dan PPPK, Bung Ceng menilai argumen tersebut hanyalah apologi untuk menutupi minimnya inovasi kebijakan birokrasi.
Ia menekankan bahwa klaim mengenai dampak ekonomi (multiplier effect) dari kegiatan sport tourism berdurasi singkat tidak sebanding dengan besarnya anggaran daerah yang digelontorkan.
Atas polemik tersebut, mahasiswa Lembata menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penghentian Pendanaan Seremonial: Menghentikan pengalihan dana insentif penanganan pengangguran ke agenda pariwisata yang tidak berdampak langsung pada pemulihan ketenagakerjaan.
2. Audit Investigatif Transparan: Mendesak lembaga pengawas keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut serta mengaudit penggunaan dana insentif Rp3 miliar tersebut secara menyeluruh.
3. Penyusunan Program Ketenagakerjaan Riil: Mengembalikan alokasi anggaran untuk penguatan kapasitas tenaga kerja lokal dan penyediaan modal usaha produktif bagi generasi muda serta masyarakat kecil.
“Kami mendorong APH untuk mengusut tuntas pengalihan anggaran ini. Hak-hak generasi muda dan para pencari kerja di Lembata tidak boleh dikorbankan demi agenda seremonial birokrasi,” pungkas Bung Ceng.







