JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rullyandi menjelaskan, dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim. Dokumen itu juga telah diunggah melalui sistem elektronik pengadilan dan disampaikan kepada para pihak yang berperkara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan yang tercantum dalam berkas jawaban tersebut. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD dan SMP, riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta sertifikat pendidikan lanjutan.
Ia juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang menurut tim kuasa hukum setara dengan kualifikasi A-Level, serta dokumen gelar sarjana atau Bachelor dari University of Bradford, Inggris.
Rullyandi mengatakan, penunjukan dokumen tersebut merupakan bagian dari penjelasan tim kuasa hukum mengenai riwayat pendidikan Gibran dalam proses persidangan.
Langkah itu dilakukan di tengah perhatian publik terhadap persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Dengan diperlihatkannya dokumen pendidikan dalam persidangan PTUN, penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian dalam proses hukum yang berlangsung.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai dokumen dan kesetaraannya dalam berita ini merupakan penjelasan pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan independen mengenai keabsahan atau pengakuan resmi dokumen tersebut.








