JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Presiden RI mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai mengancam kesehatan masyarakat, perekonomian nasional, kelestarian lingkungan, hingga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Desakan tersebut disampaikan DPP FABEM melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/10/2026). Organisasi tersebut menilai karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor dan kepemimpinan nasional.
Dalam keterangannya, DPP FABEM menyoroti sejumlah data yang dikaitkan dengan dampak karhutla. Data tersebut mencakup 2.458 penerbangan domestik yang terdampak selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, dengan 1.324 penerbangan dilaporkan mengalami pembatalan atau penundaan.
Selain itu, DPP FABEM menyinggung laporan mengenai 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan dampak polusi dan karhutla. Ancaman kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara juga menjadi perhatian, termasuk laporan mengenai aktivasi peringatan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan oleh Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC).
DPP FABEM menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat melalui penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak habitat satwa, menghancurkan ekosistem, serta menghambat aktivitas ekonomi.
Atas kondisi tersebut, DPP FABEM meminta Presiden RI mengambil komando nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk mempercepat pemadaman api. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan, termasuk apabila melibatkan korporasi maupun pihak-pihak yang terbukti melindungi pelaku.
DPP FABEM turut meminta agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum. Kompensasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membantu masyarakat terdampak melalui mekanisme yang diatur dan diawasi pemerintah daerah.
Selain penegakan hukum, organisasi tersebut mendesak evaluasi terhadap pejabat kementerian terkait dan pejabat daerah yang terbukti lalai atau gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan karhutla. DPP FABEM meminta sanksi tegas, termasuk pemberhentian, diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek pengawasan, DPP FABEM mendorong keterlibatan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, serta organisasi lingkungan untuk mengawasi penanganan karhutla secara independen dan transparan. Mereka juga meminta pemerintah membuka peluang kerja sama bantuan internasional apabila diperlukan guna mempercepat pemadaman dan pemulihan lingkungan.
Dari sisi kesehatan, DPP FABEM meminta pemerintah segera mengerahkan tenaga medis ke wilayah terdampak. Langkah yang diusulkan meliputi penyediaan rumah sakit atau fasilitas kesehatan darurat di posko-posko penanganan, distribusi obat-obatan, bantuan oksigen, serta akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan air minum bersih dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak kebakaran hutan dan kabut asap.
Ketua Umum DPP FABEM Zaenuddin Arsyad, S.IP., bersama Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum, Antarlembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjadi prioritas pemerintah.
DPP FABEM memperingatkan bahwa keterlambatan atau pembiaran dalam penanganan karhutla berpotensi memperbesar kerugian ekonomi, memperdalam krisis kepercayaan publik, serta memicu ketegangan politik dan diplomatik.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama,” demikian sikap DPP FABEM dalam siaran persnya.
DPP FABEM berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, terukur, dan transparan agar kebakaran hutan dapat ditangani secara efektif serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan.








