‎LBH Surosowan Indonesia Bersatu Kaji Ijazah Jokowi, Dinyatakan Sah Secara Hukum

DETIKINSIDE.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surosowan Indonesia Bersatu menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo sah secara hukum setelah dilakukan kajian dari perspektif legal.

‎Pernyataan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Dewan Pendiri LBH Surosowan Indonesia Bersatu, Tb Uuy Faisal Hamdan. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan persoalan legalitas terkait ijazah Presiden.
‎“Secara hukum, ijazah Presiden Joko Widodo sah dan tidak memiliki masalah legalitas,” ujar Uuy dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1865, setiap pihak yang mendalilkan suatu hak atau tuduhan wajib membuktikannya. Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang meragukan keabsahan ijazah, maka beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.

‎Selain itu, Uuy menambahkan bahwa dalam hukum acara, pembuktian keabsahan dokumen harus melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakui dokumen sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diakui dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa ijazah adalah bukti formal atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang berwenang.

‎Menurutnya, selama ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi pendidikan yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

‎Ia juga merujuk pada prinsip keabsahan administrasi pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berwenang dianggap sah sampai ada pembatalan secara hukum.

‎Menurut Uuy, apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap dokumen tersebut, seharusnya persoalan itu sudah sejak lama dibawa ke jalur hukum. Ia mempertanyakan mengapa isu tersebut kembali mencuat ke publik saat ini, padahal mekanisme hukum untuk menguji keabsahan dokumen telah tersedia.

‎“Jika ada pihak yang meragukan, maka pembuktiannya harus melalui proses hukum resmi, bukan melalui opini, dugaan, atau spekulasi,” tegasnya.

‎Pernyataan ini kembali memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung hasil kajian tersebut, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan keabsahan dokumen dimaksud. Namun demikian, secara tegas Uuy menekankan bahwa dalam perspektif hukum, keabsahan suatu dokumen hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan diakui oleh hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *