Wamenaker Terima Laporan Dugaan PHK Sepihak di PT Indonesia Epson Industry, Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menerima laporan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan persoalan hubungan kerja di PT Indonesia Epson Industry (IEI).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan.

Hal itu disampaikan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja PT Indonesia Epson Industry. Selain dugaan PHK sepihak, FSPGI juga menyoroti dugaan kesewenang-wenangan perusahaan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah mengatakan bahwa jajaran Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan secara baik dan adil dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.

Dalam audiensi tersebut, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.

Afriansyah mengapresiasi kinerja jajaran Ditjen Binwasnaker yang telah menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang disampaikan para pekerja.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afriansyah berharap persoalan yang terjadi di PT Indonesia Epson Industry dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mendasar dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan kondusif antara perusahaan dan pekerja.

“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Melalui tindak lanjut tersebut, Kemnaker menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan hubungan industrial berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *