DETIKINSIDE.COM | JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, , memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja SPN dan SPMI terkait perselisihan upah kerja pada hari libur nasional. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026).
Dialog tersebut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan. Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dinilai penting bagi sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor.
Selain persoalan upah lembur, dialog juga membahas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja. Sebelumnya, muncul data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja menduga adanya unsur paksaan dalam pendataan tersebut.
Menanggapi hal itu, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan dilakukan ulang pada 28 hingga 30 Mei 2026 guna memastikan pilihan pekerja dilakukan secara netral dan sukarela.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan yang dicapai antara manajemen dan serikat pekerja. Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang.
Kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
Keempat, manajemen memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan upah mereka.
Kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Afriansyah Noor berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” katanya.








