DETIKINSIDE.COM – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memantik perdebatan panas. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menegaskan parpol bukan lembaga negara yang bisa diatur periodisasinya oleh pihak luar.
Pernyataan ini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.
Viva Yoga menegaskan, partai politik adalah organisasi masyarakat yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan tujuan, bukan institusi negara.
“Parpol itu organisasi masyarakat, bukan lembaga negara yang masa jabatannya harus diatur atau dibatasi,” ujarnya.
Menurutnya, karakter parpol sebagai organisasi privat-politik membuatnya memiliki otonomi penuh dalam menentukan kepemimpinan.
Ia juga menyinggung regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tidak ada aturan rinci soal batas masa jabatan ketua umum.
Hal itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
PAN menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
“Itu adalah kehendak bersama anggota partai. Tidak boleh ada intervensi dari luar,” tegas Viva.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum sebagai langkah pencegahan korupsi.
KPK menilai kaderisasi yang tidak sehat bisa memicu praktik politik berbiaya tinggi, bahkan membuka celah korupsi dalam proses rekrutmen.
Namun, PAN menilai mekanisme kontrol sebenarnya ada di tangan publik.
Jika kaderisasi macet atau kepemimpinan buruk, masyarakat akan menghukum lewat pemilu.
“Rakyat tidak buta politik. Partai yang tidak sehat akan ditinggalkan,” ujar Viva.
Viva menekankan, yang lebih penting dari sekadar pembatasan jabatan adalah memperkuat fungsi partai:
1. Rekrutmen kader berkualitas
2. Pendidikan politik
3. Penyaluran aspirasi rakyat
4. Regenerasi kepemimpinan








