JARI Bersatu Soroti Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Diduga Mengarah ke Penghasutan dan Makar

DETIKINSIDE.COM – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Bersatu menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan penghasutan hingga dugaan ajakan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Nasional JARI Bersatu, Tb. Uuy Faisal Hamdan yang berprofesi sebagai Advocat dalam keterangannya pada Kamis, 16 April 2026, menyampaikan keprihatinan atas narasi yang berkembang di ruang publik yang dinilai tidak hanya bersifat kritik, tetapi telah mengarah pada upaya memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Pernyataan tersebut patut diduga tidak sekadar ekspresi pendapat, tetapi berpotensi mengandung unsur penghasutan yang bisa mengarah pada tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah,” ujar Uuy.

Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum yang berlaku, tindakan makar telah diatur secara tegas dalam KUHP terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 191 hingga 195, disebutkan bahwa perbuatan makar terhadap Presiden, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana berat, yakni penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, Uuy juga merujuk pada Pasal 160 KUHP lama yang mengatur tentang penghasutan, di mana setiap orang yang di muka umum melalui lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menaati ketentuan undang-undang dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk pernyataan yang mengandung unsur provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh narasi-narasi yang berpotensi memecah belah dan mendorong tindakan inkonstitusional. Ini harus ditindak secara serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, JARI Bersatu secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan kajian dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi segera diproses hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tutup Uuy.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *