JAGAD Minta Mabes Polri Evaluasi Kinerja Polda Maluku Terkait Konflik Lahan di Waesama

DETIKINSIDE | JAKARTA – Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) membawa persoalan sengketa lahan adat di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, ke tingkat nasional. JAGAD meminta intervensi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait adanya dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas operasional PD Panca Karya yang memicu ketegangan di masyarakat.

Koordinator JAGAD, Feronika Latubual/Nurlatu, secara resmi meminta Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Polda Maluku dan Polres Buru Selatan. Permintaan ini didasari atas penilaian bahwa aparat di daerah belum melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum yang memadai dalam menangani konflik antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Mitigasi Konflik dan Perlindungan Hak

Aktivitas operasional PD Panca Karya di Kecamatan Waesama dilaporkan berpotensi memicu konflik horizontal. JAGAD menegaskan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi ruang hidup serta hak ulayat masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain permintaan evaluasi kepada Mabes Polri, JAGAD juga menyampaikan beberapa poin tuntutan hukum:

  1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau kembali proses pemberian izin operasional PD Panca Karya guna memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.
  2. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran ekosistem.
  3. Menuntut pemerintah dan aparat keamanan untuk menjalankan amanat UUD 1945 serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengakuan hutan adat.

“Tanah adat merupakan bagian dari hak dan keberlangsungan hidup masyarakat yang harus dijamin oleh negara,” ujar Feronika dalam orasinya.

Melalui pelibatan Mabes Polri, diharapkan tercipta netralitas dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat Waesama dalam mempertahankan hak ulayat mereka.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *