Francine PSI Tegaskan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Wajib Cantumkan Tarif Batas Atas

DETIKINSIDE.COM – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, termasuk tentang akses air minum dan perpipaannya di Jakarta serta penetapan tarifnya. Hal ini disampaikannya ketika membaca Pandangan Umum Fraksi PSI dalam Rapat Paripurna Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Senin, 13 April 2026.

Francine menyatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan hakikat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPAM sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan air yang tidak berorientasi mencari keuntungan. “Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” tuturnya.

Prinsip ini diperkuat dengan dikeluarkannya Resolusi PBB Nomor 64/292 Tahun 2010 yang menetapkan akses terhadap air sebagai hak asasi manusia. Karenanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban mengatur Sistem Penyediaan Air Minum yang terjangkau dan berkeadilan sesuai Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015.

Menyambung kritiknya terhadap langkah-langkah privatisasi air minum di Jakarta, Francine kembali mengingatkan agar pengelolaan air minum harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat, salah satunya dengan cara menetapkan batas atas tarif air minum.

Francine menyampaikan, “Fraksi PSI memandang bahwa ranperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda. Ranperda ini juga perlu menetapkan mengenai mekanisme konsultasi publik yang wajib dan terstruktur setiap sebelum penyesuaian tarif akan dilakukan. Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, namun juga menjalankan komitmen nyata dalam rangka mendukung target akses air minum 100 persen terlayani.”

“Fraksi PSI memandang bahwa Ranperda Penyelenggaraan SPAM perlu secara eksplisit menetapkan target perwujudan SPAM melalui jaringan perpipaan sebesar 100 persen. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air yang menargetkan akses masyarakat terhadap air minum dapat terlayani 100 persen, yang diwujudkan melalui perluasan jaringan perpipaan dengan tenggat waktu paling lambat tahun 2029 sesuai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub Nomor 48 Tahun 2025,” sambungnya.

Di hadapan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menghadiri rapat paripurna tersebut, Francine menyampaikan bahwa air minum adalah hak dasar masyarakat DKI Jakarta sehingga Ranperda ini tidak terbatas sebagai regulasi namun juga diperluas sebagai dasar dari pemenuhan hak rakyat.

Tidak hanya itu, Francine memberikan berbagai masukan untuk menjadikan Ranperda tersebut lebih akomodatif lagi terhadap kepentingan-kepentingan warga. Adapun salah satu masukan Fraksi PSI berkaitan dengan peran masyarakat dalam penyediaan air minum di Jakarta. Francine menyampaikan bahwa masyarakat jangan hanya menjadi konsumen saja, tetapi harus menjadi mitra dalam mengelola air sebagai sumber kehidupan dan kebutuhan dasar.

Beralih ke permasalahan lainnya, Francine menyinggung Naskah Akademik Ranperda SPAM yang menjelaskan kondisi empiris di Jakarta, mulai dari tingginya tingkat kebocoran air, ketergantungan 97 persen air baku dari luar daerah, hingga ancaman nyata penurunan muka tanah akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.

“Selama ini, terbatasnya distribusi air perpipaan dan kurang optimalnya kualitas layanan yang mana kerap dikeluhkan oleh warga karena air yang dihasilkan berbau, kotor, dan sering mati sehingga mendorong warga beralih pada penggunaan air tanah secara berlebihan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan permukaan tanah di Jakarta turun hingga 5-10 cm per tahun,” jelasnya.

Fraksi PSI juga memandang perlu adanya regulasi dalam tata kelola air yang memberi batasan konsumsi air tanah dan menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya air lain seperti penampungan air hujan dan mengambil air dari kelembaban udara (Atmospheric Water Harvesting). Hal ini bermanfaat untuk mengurangi ketergantungan konsumsi air tanah dan air baku dari luar daerah yang begitu tinggi. Oleh karena itu, Fraksi PSI mendorong pengakomodiran wawasan lingkungan sebagai asas dalam penyelenggaraan SPAM.

Tidak lupa, Francine juga menyorot masalah Non-Revenue Water alias kebocoran air yang menjadikan penyediaan air di Jakarta tidak efisien dan optimal selama ini. “Kerugian yang dialami oleh DKI Jakarta akibat Non-Revenue Water terus berulang. Mulai dari pencurian air karena segel meteran yang rusak, kebocoran pipa, dan meluapnya tangki,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa angka Non-Revenue Water di Jakarta mencapai 44,9 persen pada tahun 2025. Di mana, angka tersebut masih jauh dari target pengurangannya. “Angka tersebut masih sangat jauh dari target penurunan Non-Revenue Water nasional yakni maksimal 25 persen, sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029,” paparnya

“Ranperda ini harus secara eksplisit menetapkan kewajiban penetapan target Non-Revenue Water yang terukur dan terikat oleh waktu, bukan sekadar mendorong penurunan tanpa target yang jelas,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *