Diduga Abaikan Peringatan Pemkot, PT KSP Disorot atas Banjir Sumampir, JARI Cilegon Siap Tempuh Jalur Hukum

DETIKINSIDE | JAKARTA – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Kota Cilegon menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP) terkait peristiwa banjir yang merendam ratusan rumah warga di wilayah Sumampir Timur, Pondok Golf Asri, Kubangkutu, hingga Perumahan Metro Cilegon pada 8 Maret 2026.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, JARI menilai banjir tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Hal ini disampaikan oleh Andri Siswanto selaku Koordinator JARI Cilegon, yang menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat kelalaian dalam pengelolaan sistem drainase dan tampungan air di kawasan tersebut.

Menurut Andri, kondisi ini menjadi janggal karena pada waktu yang sama, wilayah lain seperti Ciwandan yang sebelumnya dikenal rawan banjir justru menunjukkan kondisi yang lebih terkendali. Ia menilai keberhasilan itu tidak terlepas dari perbaikan jalur aliran air yang telah dilakukan sebelumnya.

“Wilayah Sumampir Timur, Pondok Golf Asri, dan Kubangkutu bukanlah daerah yang selama ini dikenal rawan banjir, bahkan ketika curah hujan lebih tinggi dari kejadian kemarin. Ini menunjukkan ada faktor lain yang menjadi penyebab utama,” ujar Andri.

Lebih lanjut, JARI juga menyoroti adanya surat resmi dari Pemerintah Kota Cilegon yang telah dikirimkan kepada PT KSP sejak Januari 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengerukan tandon air yang berada dalam aset milik perusahaan tersebut guna mencegah potensi luapan air.
Namun, menurut JARI, permintaan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, air dalam tandon meluap hingga merobohkan pagar beton dan mengalir ke permukiman warga, menyebabkan banjir yang merugikan ratusan kepala keluarga.

“Langkah pemerintah sebenarnya sudah tepat dengan memberikan peringatan sejak awal. Namun sangat disayangkan, surat tersebut diabaikan hingga akhirnya berdampak pada masyarakat luas,” tegas Andri.

Atas kejadian ini, JARI Kota Cilegon menilai persoalan tersebut sebagai masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele. Mereka pun memberikan ultimatum kepada PT KSP untuk segera membuka ruang dialog dengan warga terdampak.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, JARI menyatakan siap mengambil langkah hukum dan mengadvokasi warga guna memperjuangkan hak-hak mereka yang dirugikan akibat peristiwa tersebut.

“Kami memberikan ultimatum keras kepada PT KSP untuk segera berdialog dengan warga. Jika tidak ada itikad baik, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutup Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *