Hetifah Dukung SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar

DETIKINSIDE | JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau AI telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memproduksi, menyebarkan, dan mengonsumsi informasi. Perkembangan ini, menurutnya, sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi dunia media dan praktik jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Hetifah saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi untuk Masyarakat bertajuk “Smart Journalism: Integrasi Data, Riset dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas” yang berlangsung di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga kualitas proses belajar siswa.

Hetifah menilai kemudahan memperoleh jawaban secara cepat melalui teknologi berpotensi membuat siswa kurang terdorong untuk berpikir secara kritis, mengembangkan kreativitas, serta menjaga integritas akademik. Karena itu, pembatasan dianggap penting agar proses pembelajaran tetap menekankan pada pemahaman dan eksplorasi, bukan sekadar hasil instan.

Ia menegaskan bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh tersisih oleh kemajuan teknologi yang jika tidak diatur dengan baik justru dapat membuat proses belajar menjadi dangkal.

Dalam pelaksanaannya, Hetifah menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak. Ia menyebut pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan guru, orang tua, serta pemerintah.

Sekolah, menurutnya, perlu merancang metode penugasan yang lebih menitikberatkan pada proses berpikir dan analisis siswa. Sementara itu, orang tua diharapkan ikut mengawasi penggunaan gawai anak-anak di lingkungan rumah.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menyusun pedoman teknis yang jelas serta meningkatkan pelatihan literasi digital bagi para pendidik. Dengan begitu, para guru dapat membimbing siswa dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Hetifah menekankan bahwa tujuan kebijakan ini bukan semata-mata melarang penggunaan teknologi, tetapi membangun kesadaran siswa agar menjadikan teknologi sebagai alat bantu belajar yang produktif, bukan jalan pintas.

Ia juga menyambut baik jika pemerintah ke depan mengembangkan platform AI khusus untuk dunia pendidikan. Menurutnya, kehadiran platform yang aman dan dirancang bagi kebutuhan siswa dapat menjadi solusi strategis untuk menciptakan ruang belajar digital yang sehat sekaligus melindungi anak dari berbagai konten negatif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *