BANDUNG — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi mengangkat 25 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung pada Jumat (2/10/2026). Pengangkatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum para advokat menjalani pengambilan sumpah atau janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang pengangkatan dipimpin oleh perwakilan pengurus pusat DPN PERADI, yakni Wakil Ketua Umum Haris Azhar, S.H., M.A., dan Wakil Sekretaris Jenderal Anggara Suwahju, S.H., M.H. Keduanya hadir mewakili Ketua Umum DPN PERADI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandung, Dewan Penasihat, serta para senior PERADI. Kehadiran berbagai unsur organisasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap para advokat baru yang akan memulai perjalanan profesionalnya di bidang hukum.
Jajaran pengurus DPC PERADI Bandung yang hadir meliputi Ketua DPC Heryanrico Silitonga, S.H., CLA., CTA.; Sekretaris Bayu Listiawan, S.H.; Bendahara Fina Fitria Dewi, S.H.; Wakil Ketua I Idris Cardi Pasaribu, S.H., M.H.; Wakil Ketua II I Nengah Merta, S.H., M.H., M.Si.; Wakil Ketua III R. Dodi Budi Kelana, S.H., M.H.; serta Wakil Ketua IV Bidang Antar Lembaga, Penegak Hukum, dan Pemerintah, Tody Ardiansyah Prabu, S.H.
Dalam arahannya, Haris Azhar menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile yang menuntut tanggung jawab moral, keberanian, serta komitmen untuk memberikan pembelaan hukum secara profesional.
Ia juga menegaskan bahwa status sebagai advokat tidak semata-mata memberikan kewenangan untuk menjalankan praktik hukum, tetapi sekaligus membawa tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan penegakan keadilan.
Sementara itu, Anggara Suwahju memberikan pembekalan mengenai perkembangan praktik hukum di era digital. Materi yang disampaikan mencakup sosialisasi Panduan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) serta Panduan Manajemen Kantor Hukum.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan para advokat baru dalam memanfaatkan perkembangan teknologi secara tepat, sekaligus meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pengelolaan kantor hukum.
Pemahaman terhadap teknologi, menurut materi pembekalan tersebut, menjadi salah satu aspek penting bagi advokat dalam menghadapi perubahan lanskap profesi hukum. Meski demikian, pemanfaatan teknologi tetap perlu disertai tanggung jawab profesional, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika profesi.
Pengangkatan 25 advokat baru ini juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi dan mendorong lahirnya generasi advokat yang kompeten, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah diangkat. Dukungan dari jajaran pengurus, Dewan Penasihat, dan para senior PERADI diharapkan menjadi bekal moral bagi para advokat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.








