JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang saat memberikan keterangan terkait pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026. Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntut umum terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keenam tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk persoalan pengadaan sejumlah barang dan dugaan praktik yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan sejumlah tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum.








