JARI Bersatu Tegaskan Batas Kritik dan Fitnah terhadap Presiden dalam Aturan Hukum Terbaru

DETIKINSIDE.COM — Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI Bersatu), Tb. Uuy Faisal Hamdan, menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait perlindungan terhadap Presiden bertujuan untuk membedakan secara tegas antara kritik yang membangun dengan tindakan fitnah dan penghinaan yang merusak reputasi.

Hal ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, penyebaran konten bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital dapat dijerat hukum, khususnya pada Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur terkait ujaran kebencian.

Selain itu, dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan ini tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi, selama disampaikan secara konstruktif dan tidak mengandung unsur fitnah maupun penghinaan.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan batas yang jelas antara kritik yang sehat dalam demokrasi dengan fitnah dan penghinaan yang dapat merusak reputasi serta stabilitas,” ujar Praktisi Hukum Tb. Uuy Faisal Hamdan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menyoroti maraknya penyebaran disinformasi, terutama dalam bentuk konten digital seperti video yang mengandung narasi fitnah terhadap Presiden. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta mampu membedakan antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *