DETIKINSIDE | JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta menyampaikan keprihatinan atas pelaporan terhadap akademisi Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026, yang diduga berkaitan dengan kritiknya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah Podcast.
HMI Cabang Jakarta menilai peristiwa ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Pelaporan terhadap Ubedilah Badrun harus dibaca sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Ketika kritik akademik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru direspons melalui jalur hukum, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga ruang kebebasan berpikir dan berpendapat itu sendiri,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, Muhamad Fiqram.
Muhamad Fiqram menegaskan bahwa kritik akademik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Kritik yang disampaikan akademisi adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga arah bangsa. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, respons hukum terhadap kritik harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak berlebihan agar tidak menimbulkan persepsi pembatasan kebebasan sipil.
HMI Cabang Jakarta juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi dan profesionalitas, serta tidak menafsirkan kritik sebagai pelanggaran hukum secara sempit.
Selain itu, HMI Cabang Jakarta menekankan pentingnya menjaga ruang akademik sebagai arena diskursus yang bebas, terbuka, dan konstruktif. Menurutnya, perbedaan pendapat justru menjadi indikator sehatnya demokrasi.
HMI Cabang Jakarta menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, mendorong penegakan hukum yang adil dan objektif, serta menolak pembatasan ruang kritik yang tidak berdasar.








