Bantargebang Telan Korban Jiwa, Francine PSI Desak Pemprov DKI Jakarta Terapkan Hari Pengambilan Sampah

DETIKINSIDE.COM | JAKARTA – Dalam Rapat Paripurna Senin, 9 Maret 2026, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengkritisi sampah di Jakarta yang terus bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun.

Ia menegaskan bahwa sampah bisa menjadi sumber musibah besar tetapi dapat membawakan keuntungan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mengelolanya dengan baik. “Sampah ini bisa menjadi berkah, tapi juga bisa menjadi musibah. Mulai dari polusi, banjir, perubahan iklim ekstrim, hingga menimbulkan korban jiwa baru-baru ini,” paparnya.

Termutakhir, Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukan bahwa Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah/hari pada tahun 2025.

“Di mana hampir dari 50%, yaitu 49,87% merupakan sampah sisa makanan. Kemudian 22,95% sampah plastik dan 17,24% sampah kertas atau karton,” ujar Francine.

Di hadapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, Francine mengatakan bahwa Jakarta dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 90% jika berhasil mengolah dengan baik 3 jenis sampah tersebut yaitu sampah sisa makanan, plastik, dan kertas/karton.

Salah satu solusi yang ditawarkan Francine untuk mengolah sampah-sampah ibukota adalah dengan Pemprov DKI Jakarta menerapkan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampahnya. “Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya hari Senin hanya mengambil sampah plastik, hari Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya,” lanjutnya.

Francine memaparkan bahwa Jakarta sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melaksanakannya dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pengambilan sampah namun belum merinci per jenis kategori sampahnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menegakkan dan melaksanakan aturan-aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 yang menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah dan BUMD. Terlebih karena pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta sebesar 13,7%, setelah rumah tangga sebesar 56,67%.

“Bagaimana masyarakat bisa patuh, kalau Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuat aturan dan kebijakan saja justru masih menggunakan plastik sekali pakai,” tekan Francine sambil meminta Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai di instansi pemerintahan dan instansi pendidikan seperti yang dilakukan Pemprov Bali.

Terakhir, ia mengungkit keberhasilan Pemkab Banyumas dalam mengolah sampahnya, bahkan mampu efisiensi anggaran yang dibutuhkan untuk menangani isu sampah di daerahnya.

“Kita bisa belajar dari praktik baik pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh Banyumas, di mana pengelolaan sampahnya semula Rp 30 miliar kemudian berhasil menghemat APBD lebih dari 75% menjadi Rp 5 miliar,” imbuhnya.

“Hal ini dimungkinkan karena mereka mampu mengelola sampahnya dengan baik. Bahkan, menjadi percontohan dari pihak-pihak luar negeri yang belajar ke Banyumas, bukan ke Jakarta,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *