KPK Respons Praperadilan yang Diajukan Silmy Karim Terkait Penyitaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (8/9).

Walaupun demikian, Budi meyakinkan publik bahwa KPK telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan upaya paksa penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan, serta dengan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.

Ia lantas mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut.

“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.

Sementara itu, perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *