DETIKINSIDE.COM — Perubahan pola kerja, digitalisasi, otomatisasi, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) turut mengubah peta risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut tenaga profesional K3 memiliki kompetensi yang lebih adaptif dan mampu menghadapi risiko baru di dunia kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, tantangan K3 tidak lagi sebatas persoalan kecelakaan akibat mesin, konstruksi, kelistrikan, bahan kimia, maupun kebakaran. Perkembangan teknologi juga memunculkan risiko baru, termasuk otomatisasi, sistem kerja berbasis platform digital, kerja jarak jauh, kesehatan mental, hingga dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
“SDM K3 masa depan tidak cukup hanya memahami peraturan dan teknik K3. Mereka harus mampu berpikir strategis, memahami teknologi, mengelola data, melakukan analisis risiko secara komprehensif, berkomunikasi secara efektif, serta memimpin perubahan organisasi,” kata Afriansyah dalam Puncak Perayaan Dies Natalis ke-33 Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Afriansyah mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 terdapat 319.224 klaim kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus berakhir dengan kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan K3 tidak cukup hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi. Pendekatan promotif dan preventif melalui identifikasi serta pengendalian faktor risiko sejak awal perlu diperkuat.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat pekerja yang kehilangan produktivitas, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang mengalami gangguan operasional, dan negara yang terdampak secara ekonomi,” ujarnya.
Selain kecelakaan kerja, pemerintah juga menyoroti rendahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025 tercatat 158 kasus PAK yang dilaporkan.
Afriansyah menilai penguatan sistem pelaporan penting dilakukan agar pemerintah memperoleh data yang lebih lengkap untuk memetakan risiko kesehatan kerja serta menyusun kebijakan dan strategi pencegahan.
Di sisi lain, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga masih menghadapi tantangan. Dari sekitar 450 ribu perusahaan yang menjadi sasaran implementasi, baru sekitar 18 ribu perusahaan yang telah menjalani audit eksternal SMK3.
Kesenjangan tersebut dinilai menunjukkan perlunya perluasan penerapan SMK3 secara bertahap, khususnya pada sektor dengan tingkat risiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, manufaktur, transportasi, energi, dan industri berbasis bahan kimia.
Menurut Afriansyah, peningkatan kapasitas tenaga K3 perlu dilakukan melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, penelitian, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pengawasan keselamatan kerja.
Kurikulum pendidikan K3 juga dinilai perlu menyesuaikan perkembangan industri. Kompetensi seperti pengolahan data, pemetaan risiko berbasis teknologi, pemahaman sistem otomatis, serta kemampuan berkomunikasi dengan manajemen perusahaan semakin dibutuhkan.
“Program reskilling dan upskilling menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan relevansi tenaga K3 di tengah transformasi industri,” katanya.
Pemerintah menempatkan K3 sebagai bagian dari perlindungan dasar tenaga kerja melalui regulasi, pembinaan perusahaan, pengawasan ketenagakerjaan, pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesional K3, serta digitalisasi sistem pengawasan.
Afriansyah menegaskan, efektivitas penerapan K3 tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen perusahaan dan pekerja dalam membangun budaya keselamatan.
Identifikasi risiko, penggunaan alat pelindung diri, penerapan prosedur kerja aman, pemeriksaan kesehatan pekerja, hingga evaluasi kecelakaan perlu dilakukan secara konsisten.
Dengan perubahan dunia kerja yang semakin cepat, penguatan kapasitas SDM K3 menjadi salah satu kunci untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja sekaligus memastikan sistem keselamatan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri.








