KNPI DKI Desak Polda Metro Jaya Usut Promosi yang Sandingkan Hafalan Al-Qur’an dengan Hadiah Miras

DETIKINSIDE.COM — DPD I KNPI DKI Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap kasus yang dinilai meresahkan masyarakat, yakni penyandingan nilai-nilai suci hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras dalam sebuah materi promosi.

Ketua Bidang Hukum DPD I KNPI DKI Jakarta, Ifahrul Anam, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut telah merendahkan simbol keagamaan dan mencederai rasa keadilan umat.

“Ini adalah tindakan yang jelas-jelas merendahkan simbol keagamaan dan mencederai rasa keadilan umat,” kata Ifahrul Anam dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Ifahrul, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia menyebut, secara normatif, perbuatan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya apabila penyebaran konten tersebut memicu polemik bernuansa SARA.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkreasi tetap memiliki batas yang harus dihormati.

“Kebebasan berkreasi itu ada batasnya, yaitu hukum, moralitas, dan rasa saling menghormati,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, KNPI DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

KNPI juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat, mengusut tuntas, dan memproses para pelaku secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ifahrul.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *