Perspektif Praktisi Hukum Undang-Undang ITE “Utang Piutang” di Media sosial

DETIKINSIDE.COM – Praktisi Hukum Tb Uuy Faisal Hamdan angkat bicara soal Undang – Undang ITE, secara substantif memviralkan seseorang di media sosial terkait masalah utang piutang berpotensi menjerat pihak penagih dengan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang – Undang ITE.

Utang piutang ini murni merupakan ranah perdata, sehingga tindakan menyebarkan informasi atau foto ke publik untuk membuatnya malu justru bisa jadi bumerang Hukum. Tutur Tb Uuy Faisal Hamdan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (Jari – Bersatu) yang berprofesi sebagai Advocat.

Resiko Hukum memviralkan utang (Pasal Pencemaran Nama Baik dapat dijerat UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atau UU ITE) terkait penyerangan kehormatan atau nama baik lewat media elektronik dan ancaman pidana pelaku penyebar postingan viral bisa menghadapi ancaman penjara dan denda yang tidak kecil jika di laporkan oleh pihak yang berhutang, ungkap praktisi hukum Coki siregar, SH, MH yang juga Alumni Lemhanas 2024.

Masalah utang tidak bisa di selesaikan dengan cara menekan psikologis seseorang di ruang publik digital, langkah penyelesaian bisa di lakukan melalui jalur perdata selesaikan tagihan melalui gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat atau mediasi tempuh perundingan kekeluargaan atau dialog secara baik – baik untuk mencari jalan keluar pembayaran cicilan, secara tegas di ungkapkan Megy Aidilova Sekretaris LBH Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia, Mengakhiri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *