Sengketa PHK PT Amos Indah Selesai Lewat Mediasi, Wamenaker Dorong Dialog Bipartit dan Tripartit

DETIKINSIDE – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau serikat pekerja untuk selalu memprioritaskan jalur dialog, seperti perundingan bipartit dan tripartit, ketimbang langsung menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi seharusnya hanya dijadikan pilihan terakhir jika jalur mediasi mengalami jalan buntu. Serikat pekerja juga dapat memanfaatkan fasilitas penyelesaian sengketa dari Kemenaker atau Desk Ketenagakerjaan Polri.

​Himbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Kemenaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indah Indonesia. Mediasi tersebut sukses membuahkan kesepakatan pembayaran pesangon sebesar Rp12,7 miliar untuk 134 pekerja yang terdampak.

​Afriansyah menekankan bahwa iklim ketenagakerjaan yang kondusif sangat penting untuk menjaga kelancaran roda ekonomi dan iklim investasi. Selain itu, ia mengingatkan agar setiap proses PHK tetap dijalankan sesuai regulasi dan pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak-hak para pekerja.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *