LBH Surosowan Indonesia Bersatu: Ijazah Jokowi Sah dan Tidak Bermasalah Secara Hukum

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surosowan Indonesia Bersatu menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sah secara hukum dan tidak memiliki persoalan legalitas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Dewan Pendiri LBH Surosowan Indonesia Bersatu, Tb Uuy Faisal Hamdan. Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, tidak ditemukan masalah hukum terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

“Ijazah Presiden Joko Widodo sah secara hukum dan tidak memiliki masalah legalitas,” kata Uuy dalam keterangannya.

Uuy menjelaskan, apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terkait dokumen tersebut, persoalan itu semestinya telah dibawa ke jalur hukum sejak lama. Menurutnya, mekanisme hukum telah tersedia untuk menguji keabsahan suatu dokumen apabila terdapat pihak yang meragukannya.

“Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian, seharusnya persoalan tersebut sudah sejak lama dibawa ke jalur hukum. Kami mempertanyakan mengapa isu ini kembali diributkan saat ini, padahal mekanisme hukum untuk menguji keabsahan dokumen sudah tersedia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung pandangan tersebut, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan isu yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Meski demikian, Uuy menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, keabsahan suatu dokumen harus dibuktikan melalui proses resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keabsahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan proses resmi, bukan berdasarkan opini, dugaan, atau spekulasi semata,” tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *